Minggu, 24 November 2024 01:42:23
Mohon Maaf kami sampaikan kepada pengguna JDIH Ombudsman jika terdapat beberapa dokumen hukum yang eror, kami masih dalam pemulihan dampak dari Hacker Server PDN KOMINFO. Jika perlu akses dokumen hukum dapat menghubungi Pengelola JDIH Ombudsman. Terima kasih
Selamat Datang di Website Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Ombudsman Republik Indonesia

Ketua Ombudsman RI Didapuk sebagai Speaker pada Konperensi Internasional Lembaga Ombudsman dan HAM di Baku, Azerbaijan

20 OKTOBER 2022 142

Azerbaijan – Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih menjadi narasumber dalam Baku International Conference of the Ombudsmen and National Human Rights Institutions (NHRIs) on “The Role of Ombudsmen and NHRIs on Bussines and Human Rights” pada Rabu (19/10/2022) di Baku, Azerbaijan.

 

Najih menyampaikan tiga hal mendasar mengenai peran Ombudsman dalam perlindungan terhadap hak ekonomi dan hak sosial di Indonesia. Hak ekonomi dan hak sosial merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari hak asasi manusia sebagaimana amanat konstitusional pasal 28D ayat 1, pasal 28G ayat 1, pasal 28H ayat 3. Penjabaran lebih lanjut dari hak ekonomi dan hak sosial dalam perspektif Ombudsman tercermin dalam pasal 4 point C UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia (UU Ombudsman).

 

“Ombudsman bertujuan untuk meningkatkan mutu pelayanan negara di segala bidang agar setiap warga negara dan penduduk memperoleh keadilan, rasa aman, dan kesejahteraan yang semakin baik,” ujar Najih.

 

Selain itu Najih juga menjelaskan mengenai perlindungan terhadap aspek ekonomi dan sosial. Perlindungan terhadap aspek ekonomi dan sosial bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan hukum, serta menjamin adanya keadilan aksesibilitas terhadap pelayanan publik. 

 

“Pertama kepastian hukum meliputi semua hal yang berkaitan dengan prosedural pelayanan. Kedua perlindungan hukum dimaksudkan untuk memberikan keamanan dalam tata kelola sistem perekonomian serta sistem sosial. Ketiga keadilan aksesibilitas pelayanan berkaitan dengan keterbukaan informasi, kejelasan infromasi, kemudahan akses, non-diskriminasi, dan lain-lain,” jelas Najih.

 

Terhitung sejak tahun 2020 sampai dengan 2022 triwulan pertama, Ombudsman menangani 962 laporan pengaduan masyarakat. Dengan rincian 582 persoalan pada kategori jaminan sosial dan 380 persoalan pada kategori kesejahteraan sosial.

 

Persoalan yang ditangani oleh Ombudsman dalam bidang kesejahteraan sosial di antaranya adalah, Pemenuhan akomodasi dan fasilitas yang layak bagi penyandang disabilitas (difabel), penyaluran bantuan sosial (bansos). Selama masa pandemi Covid-19, pemerintah merumuskan berbagai program bantuan langsung kepada masyarakat seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), serta bantuan sosial lainnya. 

 

"Bentuk penyelesaian laporan masyarakat dan saran perbaikan atau tindakan korektif yang sudah dilakukan oleh Ombudsman merupakan bagian dari fungsi pengawasan Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik sesuai UU Ombudsman. Hal ini dilakukan untuk menghadirkan kualitas pelayanan publik yang berkeadilan di semua sektor terutama sektor ekonomi dan sektor sosial," tutup Najih.

 

Selain pembicara dari Indonesia, pembicara di sesi yang sama (III) pada konperensi 3 hari tersebut yakni Iran, Turki dan Uzbekistan.

 

Sumber: https://ombudsman.go.id/news/r/ketua-ombudsman-ri-didapuk-sebagai-speaker-pada-konperensi-internasional-lembaga-ombudsman-dan-ham-di-baku-azerbaijan

Pengunjung

97

...

Hari Ini

1849

...

Kemarin

18940

...

Seminggu

48807

...

Bulan Ini

732037

...

Tahun Ini

866592

...

Total

...

Ombudsman adalah lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD.

 

Kontak Kami

Jl. H. R. Rasuna Said Kav. C-19, RT.6/RW.7, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan

DKI Jakarta, 12920

jdih@ombudsman.go.id

02122513737

JDIH